|
SELAMAT DATANG KE SITUS PUSAT INOVASI UMKM |
|
Written by Web Master
|
|
Saturday, 12 June 2004 |
|
Situs PUSAT INOVASI UMKM merupakan sarana untuk saling bertukar informasi mengenai sejarah, latar belakang, pendirian, artikel dan berita terkait dengan keberadaan Lembaga Intermediasi yang memenuhi persyaratan sebagai Pusat Inovasi UMKM. Pusat Inovasi UMKM (PI-UMKM) bersifat fungsional dan berperan sebagai lembaga intermediasi yang berdomisili di tingkat pusat maupun di daerah. Pusat Inovasi Nasional mendayagunakan Pusat Inovasi Daerah dengan menjalankan fungsi advokasi. Pusat Inovasi UMKM dikembangkan sebagai salah satu bentuk tindak lanjut rekomendasi Periskop. Rencana aksi pengembangan PI-UMKM dalam jangka waktu 2 th kedepan adalah : (1) pembuatan blueprint dan Keppres PI (2) implementasi PI-UMKM di beberapa daerah dan (3) pembuatan panduan pendirian PI-UMKM dan panduan operasionalnya. |
|
Last Updated ( Friday, 26 September 2008 )
|
|
Read more...
|
|
|
KADIN INDONESIA PERINGATKAN KADIN UKM |
|
Written by Tenun Sintang
|
|
Saturday, 22 November 2008 |
|
By : Guntur Salahudin Tanggal 21 Juli 2008 di Koran Kompas halaman 30, KADIN INDONESIA melalui Pengacaranya telah membuat pengumuman peringatan kepada KADIN UKM yang dinyatakan tidak berhak untuk menggunakan nama KADIN. Peringatan ini telah dijawab oleh DPN KADIN UMKM pada tanggal 23 Juli 2008 di Koran Media Indonesia halaman 3 agar tidak menimbulkan kegelisahan para pengusaha mikro kecil menengah yang bergabung dengan KADIN UMKM. Gugatan telah diajukan agar KADIN Indonesia yang salah alamat mencabut larangannya yang dapat menimbulkan kesan Arogansi Golongan Pengusaha Kuat terhadap golongan pengusaha mikro kecil yang justru membutuhkan perlindungan ditengah usaha Pemerintah untuk mengatasi kemiskinan. |
|
Last Updated ( Sunday, 23 November 2008 )
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Monday, 09 August 2004 |
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik diskon tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 50 persen bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun diperkirakan banyak UMKM yang tidak bisa menikmati fasilitas tersebut. Ini karena pemotongan tarif hanya berlaku bagi yang memiliki badan hukum. |
|
Last Updated ( Sunday, 14 September 2008 )
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 Next > End >>
|
| Results 1 - 4 of 5 |